“Dari pendalaman sementara, ada 3 korban yang merupakan pengembangan dari laporan. Jika ada orang tua korban atau ada pihak lain yang menjadi korban segera melapor," terang Kapolresta, dalam jumpa press di Mako Polresta Solo, Jumat (24/3/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar, bermula dari laporan orang tua korban, Selasa (21/3). Sehari berselang polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya, Rabu (22/03) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sehari setelah laporan, berdasarkan pemeriksaan yang cukup kami lakukan penangkapan,” tukas Kapolresta. (Ers/Buz)
Load more