Kudus, tvOnenews.com – Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, penemuan gudang ini merupakan hasil dari investigasi lanjutan penangkapan mobil pengangkut rokok ilegal di Semarang beberapa waktu lalu.
Selain itu, tim juga memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai itu.
”Penindakannya kami lakukan di hari Senin tanggal 8 Mei kemarin. Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara." kata Sandy Hendratmo, Rabu (10/5/2023).
"Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan sesuai yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, 690 bungkus rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas, serta 6 karton yang berisi 81.000 batang rokok jenis SKM Reguler.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp502.798.600,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp344.308.397,00.
“Kami mengimbau kepada segenap pihak yang terlibat dalam usaha rokok untuk selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal, jangan sampai ada keterlibatan, karena sanksi yang sangat berat telah menanti di depan” tegas Sandy.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gml/buz)
Load more