Klaten, tvOnenews.com - Polisi menetapkan satu orang tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait meninggalnya AP (14), seorang pelajar SMP warga Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Korban meninggal dunia saat mengikuti latihan bela diri sebuah perguruan pencak silat di halaman Masjid Baiturrohman di Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas pada Senin (29/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, saat ditemui, Rabu (31/5/2023) menjelaskan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait meninggalnya korban. Dari hasil pemeriksaan telah mengerucut ke pelaku.
"Alhamdulillah sudah terungkap. Kita sudah menetapkan siapa yang menjadi pelaku, kita menyebutnya anak yang berhadapan dengan hukum karena memang masih dibawah umur. Ada satu (pelaku) inisial Z," ujarnya.
Lanang menjelaskan, korban meninggal dunia diduga akibat terkena pukulan. Saat itu korban sedang mengikuti latihan rutin bela diri sebuah perguruan silat. Pada latihan rutin tersebut ada lima orang.
"(Korban) mati lemas, disitu dijelaskan dalam autopsi. Kemungkinan iya (terkena pukulan). Karena dari saksi-saksi yang kita ambil keterangan itu menyebutkan bahwa memang tidak ada alat yang digunakan. Pelaku menendang korban sebanyak dua kali ke arah dada agak ke bawah," jelasnya.
Lanang mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena faktor usia yang masih 14 tahun. Selain itu ada permohonan dari keluarganya karena yang bersangkutan masih sekolah.
Load more