Dalam perjalanan, korban di buntuti para pelaku menggunakan dua sepeda motor. Sesampainya di jalan yang sepi, para pelaku memepet dan menghentikan korban hingga terjatuh. Kemudian salah pelaku turun dan membacok dada korban dengan celurit.
“Korban yang terkena sabetan celurit berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, sejumlah warga melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku melarikan diri” ungkapnya..
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3.Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.(Syamsul Arifin/Buz)