Semarang, Jawa Tengah - Dua pelaku penipuan MP (54) laki-laki dan M (34) perempuan, ditangkap aparat Polres Semarang. Keduanya mengaku bisa mendatangkan keberkahan dengan berbekal kain hijau dan mantra mantra. Sayangnya keberkahan yang dijanjikan malah menyebabkan kerugian para korban hingga mencapai 270 juta rupiah.
Keduanya berbagi peran untuk meyakinkan korban hingga korban mau menyetor uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Akibat perbuatan mereka, dua korban menderita kerugian hingga Rp270 juta," jelas Yovan Fatika di Mapolres Semarang, Kamis (13/1/2022).
Kapolres mengatakan, perbuatan tersangka dimulai pada 31 Agustus 2019 yang bertepatan dengan malam 1 Suro. Saat itulah kedua korban meyakinkan pelaku bahwa mereka bisa membuat uang yang dikumpulkan menjadi berkah dan membawa rejeki berlimpah.
"Korban T alias M dan SRN diminta menyerahkan uang sebagai sarana mendapatkan berkah dan keberuntungan," terang Kapolres.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Korban T pada 4 September 2019 menyerahkan Rp 55 juta, 9 Oktober 2019 menyerahkan Rp 35 juta, dan 15 Desember 2019 menyerahkan Rp 110 juta. Sementara SRN menyerahkan Rp 27 juta pada 13 November 2019 dan Rp 43 juta pada 1 Desember 2019. "Uang tersebut diserahkan para korban dirumah M," kata Yovan.
Load more