"Saya membeli sabu dari seseorang di Purwokerto seharga Rp 1,2 juta. Sabu tersebut pesanan, rencananya akan dijual seharga Rp 1,7 juta," ujar EA kepada polisi.
Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more