Purworejo, Jawa Tengah - Warga Desa Mlaran Kecamatan Gebang mengalami hal yang kurang mengenakkan yang menyebabkan janin di kandungan yang sudah berumur 8 bulan lebih meninggal dunia. Pasien tersebut terlantar setelah menolak penandatanganan surat pernyataan Covid-19 dari pihak RSUD Tjitrowardoyo Purworejo.
Susriyanto, dari kakak dari pihak keluarga korban saat ditanya awak media mengatakan pasien akan ditangani jika menandatangani surat pernyataan Covid 19 dan diisolasi. Oleh sebab itu pihaknya bermusyawarah dengan pihak keluarga dan memutuskan untuk mencabut pasien dan membawanya ke rumah sakit lainya yaitu RS Ananda yang berlokasi di Jl Lingkar Barat Utara GOR Purworejo, Dusun I, Sucenjuru Tengah, Kec. Bayan, Kabupaten Purworejo.
"Mau dicovidkan ya saya Ndak boleh (setelah berembug dengan keluarga) akhirnya saya cabut dan pindah rumah sakit," Susriyanto katanya pada Minggu.
Awal diketahui memang pasien yang hamil 8 bulan ini mengalami gejala sesak nafas dari Sabtu (22/1/2022) sore. Namun bidan yang menangani pasien tersebut sudah menyatakan bahwa pasien negatif Covid-19, tetapi sesampainya di RSUD Tjitrowardoyo harus tetap melaksanakan isolasi.
Pihak keluarga tidak berkenan kalau pasien di isolasi, makan pihak keluarga ber inisiatif memindahkan ke rumah sakit lain yaitu RS Ananda. Setelah sampai dirumah sakit Ananda pihak rumah sakit merujuk kembali ke RSUD Tjitrowardoyo karena alat dan kelengkapan kurang memadai.