Semarang Jawa Tengah - Oknum dokter berinisial DP yang menjadi tersangka kasus penyimpangan seksual dengan cara mencampurkan sperma ke makanan orang lain menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan bahwa terdakwa DP terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan sesuai Pasal 281 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas Hakim Ketua, Gatot Sarwadi dalam sidang putusan di PN Semarang, Rabu (26/1/2022).
Bahwa terdakwa melakukan onani bukan di tempat privat, melainkan di ruang makan pada sebuah rumah kontrakan yang notabene bisa diakses oleh orang lain.