Semarang, tvOnenews.com - Sebanyak 17 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Lapas Semarang memperoleh pembebasan bersyarat sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri/Lebaran 2025.
Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso menjelaskan, para narpidana tersebut mendapat pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Mardi mengatakan, belasan narapidana tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk memperoleh bebas bersyarat, termasuk telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
"Selama sembilan bulan menjelang dua per tiga masa hukumannya harus berkelakuan baik," kata Mardi Santoso, Selasa (25/3/2025).
Para warga binaan yang bebas bersyarat itu terdiri atas napi kasus penyalahgunaan narkoba dan kepabeanan.
"Ada 16 napi narkoba dan satu napi kasus kepabeanan yang mendapat bebas bersyarat," tambahnya.
Usai menerima surat keputusan pembebasan bersyarat, 17 napi tersebut selanjutnya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Semarang sebagai klien pemasyarakatan.
Load more