Semarang, Jawa Tengah - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dalam upaya memutus peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan) memindahkan 11 narapidana bandar narkoba ke Lapas Highrisk Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Rabu (11/5/2022) dini hari.
Pemindahan 11 narapidana kasus narkoba ini tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 7.30 WIB dan diseberangkan ke pulau Nusakambangan menggunakan kapal dengan pengawalan ketat oleh enam petugas Lapas dan dua anggota kepolisian.
Untuk memastikan keamanan, para narapidana ini diperiksa fisik dan penggeledahan serta memastikan berkas-berkas narapidana yang akan dipindahkan telah lengkap.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Semarang.
"Pemindahan narapidana bandar narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba di Lapas," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pemindahan narapidana ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Oleh karena itu pihaknya tidak segan-segan untul melakukan peneritban terhadap napi yang melanggar peraturan.
Load more