Banyumas, Jawa Tengah - Kecanduan memang berbahaya, seorang residivis kasus narkoba dicokok polisi karena kedap mengkonsumsi barang haram ini. Dia ditangkap di Purwokerto, Kabupaten Banyumas dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Bengkel, Kranji, Purwokerto Timur, Banyumas.
"Kami telah menerima informasi bahwa ada seorang orang laki-laki yang diduga sering menyalahgunakan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan selama hampir satu minggu, dan didapati informasi bahwa diduga seorang residivis masih menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu," ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya, plastik klip trandparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dililit isolasi warna merah.
Satu buah pipet kaca, satu buah sedotan warna hitam, satu buah korek warna merah, satu buah celana pendek warna hitam merk trasher, satu unit Handphone merk XIAOMI Redmi 6 warna biru, satu buah Kartu ATM BCA, satu buah rak gantung warna merah, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
Selanjutnya LR dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.(Sjo/Buz)
Load more