Blora, Jawa Tengah - Kejaksaan Negeri Blora memusnahkan ribuan botol arak. Totalnya 2.400 botol arak atau 3.600 liter. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Temurejo, Kecamatan Blora, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022).
“Sudah diputus pengadilan,” jelasnya.
Dalam pemusnahan sendiri dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Blora, Kepolisian dan DLH.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Blora berhasil menggagalkan pendistribusian 1 truk arak Jumat (14/5/2022) malam. Arak tersebut berasal dari Grobogan dan akan diedarkan di Blora.