Banjarnegara, Jawa Tengah – Seorang pria paruh baya, RS (56) pria asal Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah secara tega mencabuli anak tirinya sendiri yang sudah dirawat sejak kelas 4 SD.
Pelaku RS yang merupakan pengemudi ojek online telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 11 kali selama 7 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, RS pun berulang kali mengancam akan membunuh korban jika melapor ke ibu atau pihak keluarganya.
“Dia melakukan persetubuhan dengan anak tirinya ini dengan cara memaksa, sebetulnya anak tirinya tidak mau digauli tapi karena ancaman tersangka akan membunuh sehingga korban melayani,” jelas Kapolres saat gelar perkara, Jumat (27/05/2022).
Dari keterangan tersangka, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak 11 kali dari tahun 2015 sampai Desembar 2021, hingga korban kini berusia 17 tahun.
Sementara itu, tersangka tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut karena nafsu dan dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.
Load more