Pati, Jawa Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.030.025 orang yang merupakan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode juni 2022.
“Pemutakhiran daftar pemilih ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) RI Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Terlebih lagi, data kependudukan juga sangat dinamis, sehingga pemutakhiran harus tetap dilakukan secara rutin,” kata Anggota KPU Kabupaten Pati, Khoirun Nikmah.
Dari jumlah pemilih sebanyak 1.030.025 orang, kata Khoirun Nikmah yang juga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, meliputi laki-laki sebanyak 506.110 orang dan pemilih perempuan sebanyak 523.915 orang.
Khoirun Nikmah menambahkan, saat ini KPU memiliki aplikasi data pemilih ‘lindungi hakmu’ yang dapat diakses masyarakat. Aplikasi yang bisa diunduh melalui play store ini bisa untuk memeriksa data pemilih yang sudah terdaftar atau yang belum terdaftar di data pemilih.
“Kemudian ada aplikasi atau menu lapor TMS apabila ada yang sudah meninggal dari saudaranya, pindah domisili keluar, pindah status TNI Polri, atau daftar bisa daftar menjadi pemilih bagi TNI Polri yang sudah purna, sudah berusia 17 tahun, atau sudah kawin atau pernah kawin,” jelasnya.
"Kami mengajak warga masyarakat untuk mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir," pungkasnya. (Arm/Buz)
Load more