Semarang, Jawa Tengah - Aksi penipuan online masih menjadi salah satu kasus kejahatan yang terus menjadi atensi atau perhatian kepolisian karena diklaim sangat meresahkan masyarakat.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, meski baru ada satu kasus penipuan online di Kota Semarang yang berhasil diungkap, namun kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 800 juta.
“Total kerugian mencapai 800 juta. Itupun cuma tempat kejadian perkara (TKP) ini (di Kota Semarang). Korbannya adalah seorang yang memiliki toko kelontong. Ini baru satu tapi kita masih mendalami lagi karena kita akan melakukan pemeriksaan dan secara digital kita juga akan uji dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus bahkan dengan Polda lain,” ujar Kombes Djuhandani belum lama ini di Mapolda Jateng.
“Penipuan online yang cukup meresahkan masyarakat, walaupun sampai saat ini belum semua kasus yang kita ungkap namun menunjukan komitmen kita untuk kita ungkap,” tambahnya.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka bernama Irlan Ayodia (30), Kiki Khoiril (26) dan Krisyadi (32).
Aksi penipuan ketiga tersangka ini terjadi ketika pada Selasa (12/7/2022) lalu, korban melakukan pemesanan salah satu produk susu senilai ratusan juta kepada salah satu perusahaan. Akan tetapi, ketika barang akan dikirim, truk diberhentikan karena belum adanya pembayaran.
Load more