Purbalingga, Jawa Tengah -Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (18/8/2022) mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SW (44) warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jateng.
Tersangka melakukan pencurian telepon genggam di rumah milik Saimah (38) warga Desa Siwarak RT 4 RW 2, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
"Akibat pencurian yang dilakukan, korban kehilangan tiga buah telepon genggam. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp 7 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan yaitu tersangka bersama seorang temannya pada dini hari berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi saat penghuninya tidur. Kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil telepon genggam selanjutnya kabur.
"Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya satu tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya di wilayah Kabupaten Pemalang. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran," katanya.
Load more