Banjarnegara, Jawa Tengah - E (60) warga Kecamatan Semawung, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara, setelah kedapatan mengedarkan ratusan lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu.
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula saat korban S yang berprofesi sebagai dukun menawarkan sebuah jimat kepada tersangka E.
“Korban menawarkan jimat ke tersangka dan untuk mengaktifkan jimat tersebut maka korban menyuruh tersangka untuk membeli minyak misik harganya Rp 1 juta rupiah,” ujarnya
Kemudian tersangka E memberikan kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar atau Rp1 juta rupiah ke korban, dengan harapan korban membeli minyak misik untuk mengaktifkan jimat tersebut.
“Tersangka memberikan kertas menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 1 juta ke korban untuk membeli minyak mistik. Kemudian tersangka pulang ke Purworejo, setelah tersangka pulang uang tersebut dihitung dan korban sadar bahwa uang itu tidak berseri, kemudian korban melaporkan ke petugas kepolisian,” terangnya.
Selang 4 hari kemudian tersangka E pun kembali menemui korban untuk menanyakan jimat yang dipesannya. Karena merasa curiga dengan tas dibawa oleh tersangka, maka korban pun langsung melaporkan bahwa tersangka E tengah bersama korban.
Load more