Banyumas, Jawa Tengah - DY (21) warga Desa Sokaraja Wetan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. DY diduga menjadi pelaku peredaran narkoba jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di depan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, pelaku petugas mendapati barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok Grow berisi satu bungkus plastik klip transparan. Di dalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 3,23 gram, satu bungkus bekas rokok Mozza berisi satu bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,33 gram.
Kemudian satu bungkus bekas rokok Lodjie Bold berisi delapan batang rokok Lodji Bold dan dua linting serta satu putung rokok sisa penggunaan di dalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,10 gram.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.(Sjo/Buz)
Load more