Temanggung, Jawa Tengah - Seorang karyawan sebuah bank BUMN di Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk polisi. Tersangka sempat menjadi D-P-O selama enam bulan terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 7,8 miliar,.
Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berfoya-foya, juga digunakan untuk judi online dan wisata ke berbagai negara.
Menurut Agus Puryadi, Kapolres Temanggung, bahwa tersangka melakukan aksinya pada tahun 2014 sampai 2019, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 bulan yang lalu.
Dalam waktu 5 tahun, tersangka berhasil menggasak uang sebanyak 7,8 miliar, namun saat ini sudah di kembalikan sekitar 700 juta rupiah. Sehingga total kerugian negara yaitu sebesar 7,1 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencairkan uang dari rekening internal bank tempat tersangka bekerja.
Bahkan, tersangka juga menarik iuran di beberapa bank unit di daerah Temanggung dengan memalsukan kwitansi dan tanda tangan palsu pimpinan cabang untuk biaya undian hadiah para nasabah.
Load more