“Anggaran untuk beli hadiah kemudian diduplikasikan namun ditarikan ke unit-unit. Contohnya kalau bank di kabupaten kemudian narik di bank kecamatan , ada permintaan untuk beli hadiah, kurang lebih 5 tahun dengan total kjerugian 7,8, namun sudah dikembalikan 700 juta sehingga perhitungan kerugian negara atau pkn dari peroleh dari ppkp 7,1 miliar kerugian negara”. Tegas Agus Puryadi.
Tersangka dijerat dengan primer pasal 2 ayat satu, subsider pasal 3 undang-undang r-i nomor 31 tahun 1999 terkait tindak korupsi/ dengan pidana penjara empat tahun dan denda 200 juta rupiah.(Pro/Buz)
Load more