LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka saat diamankan Kepolisian Polres Blora, Senin (24/10/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Perkara Uang Rp 10 Ribu, Seorang Ayah di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun hingga tewas hanya karena perkara uang Rp 10.000 yang diperoleh dari paman korban.

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:13 WIB

Blora, Jawa Tengah – Seorang ayah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah tega menganiaya anak tirinya hingga menyebabkan kematian. Tersangka Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun berinisial GVR hingga tewas hanya karena perkara uang Rp 10.000 yang diperoleh dari pamannya.

“Yang menjadi motif adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban yang sebelumnya si almarhumah ini diberikan uang saku sebesar Rp10.000  oleh pamannya, tetapi pada saat ditanya oleh orang tuanya ataupun pelaku ini sudah habis, sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap si korban,” kata Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Senin (24/10/2022)

AKP Supriyono, mengungkapkan pelaku menganiaya korban dengan cara keji dengan melakukan pemukulan di beberapa tubuhnya, yakni di pipi, di kepala, di dada, perut maupun di punggung korban.

“Yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan rambut korban dijambak ke atas dengan kedua tangannya dan dilemparkan ke dinding yang terbuat dari kayu. Kemudian korban jatuh membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi,” ungkapnya.

"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.

Baca Juga :

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. "Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cara Habib Rizieq Shihab dan Istri Baru Rayakan Idul Fitri 2024, Amalkan Ini Agar Rezeki Berlimpah Bila Tak Kuat Tahajud

Cara Habib Rizieq Shihab dan Istri Baru Rayakan Idul Fitri 2024, Amalkan Ini Agar Rezeki Berlimpah Bila Tak Kuat Tahajud

Habib Rizieq Shihab bersama Syarifah Mona Hasinah Alaydrus merayakan lebaran pertama. Serta, amalan yang dapat membuat rezeki berlimpah meski tidak tahajud
Kemungkinan Koalisi dengan PDIP, Giran Beri Komentar Begini

Kemungkinan Koalisi dengan PDIP, Giran Beri Komentar Begini

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberi komentar begini mengenai kemungkinan PDI Perjuangan (PDIP) akan bergabung dengan koalisi pemerintahan ke depan.
Meski Sulit, Enrique Yakin PSG Bisa Membalikkan Keadaan Saat Menghadapi Barcelona

Meski Sulit, Enrique Yakin PSG Bisa Membalikkan Keadaan Saat Menghadapi Barcelona

Pelatih Paris Saint-Germain (PSG) Luis Enrique yakin timnya bisa membalikkan keadaan untuk meraih kemenangan atas Barcelona pada leg kedua perempat final Liga Champions di Stadion Lluis Company, Spanyol pada Rabu dini hari WIB.
4 Orang Jamaah Gereja di Sydney Jadi Korban Penikaman Saat Kebaktian Berlangsung

4 Orang Jamaah Gereja di Sydney Jadi Korban Penikaman Saat Kebaktian Berlangsung

Insiden penikaman terjadi saat kebaktian gereja yang disiarkan secara langsung di Sydney, Australia. Sedikitnya empat orang menjadi korban
Beda Pendapat Dengan Heru, Kepala BKD Jakarta Sebut Tetap Ada ASN WFH Selektif

Beda Pendapat Dengan Heru, Kepala BKD Jakarta Sebut Tetap Ada ASN WFH Selektif

Kepala BKD Provinsi Jakarta memastikan tetap memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan khusus
Menjelang Pindah ke IKN, Pembangunan 36 Unit Rumah Dinas Menteri Ternyata Sudah 80 Persen

Menjelang Pindah ke IKN, Pembangunan 36 Unit Rumah Dinas Menteri Ternyata Sudah 80 Persen

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan progres pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN sudah mencapai 80 persen.
Trending
Suporter Thailand Ikut Komentari Kartu Merah Ivar Jenner di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar

Suporter Thailand Ikut Komentari Kartu Merah Ivar Jenner di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar

Suporter Thailand ikut berkomentar mengenai kartu merah yang diberikan wasit Nasrullo Kabirov kepada Ivar Jenner saat timnas Indonesia U-23 menghadapi Qatar.
Tak Cuma Nasrullo Kabirov, Wasit VAR asal Thailand Jadi Sorotan Usai Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Qatar

Tak Cuma Nasrullo Kabirov, Wasit VAR asal Thailand Jadi Sorotan Usai Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Qatar

Tak hanya Nasrullo Kabirov, wasit VAR asal Thailand juga menjadi sorotan netizen setelah timnas Indonesia U-23 dikalahkan Qatar 0-2 di Piala Asia U-23 2024.
Shin Tae-yong Tak Bisa Tahan Amarah Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Qatar dan Wasit: Komedi Abad Ini

Shin Tae-yong Tak Bisa Tahan Amarah Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Qatar dan Wasit: Komedi Abad Ini

Berkat kerja sama apik wasit Nasrullo Kabirov dan wasit VAR Sivakorn Pu-Udom, Qatar mampu mengalahkan Timnas Indonesia U-23 dengan skor 2-0, Senin (15/4/2024)
Asisten Shin Tae-yong Beberkan Ulah Kotor Qatar Sebelum Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan 0-2

Asisten Shin Tae-yong Beberkan Ulah Kotor Qatar Sebelum Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan 0-2

Sebelum menderita kekalahan 0-2 dari Qatar, timnas Indonesia U-23 nyatanya telah mencium keanehan sebelum laga. Hal ini dibeberkan oleh asisten Shin Tae-yong.
Justin Hubner dan Shayne Pattynama Ikut Heran dengan Tingkah Nasrullo Kabirov di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar

Justin Hubner dan Shayne Pattynama Ikut Heran dengan Tingkah Nasrullo Kabirov di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar

Justin Hubner dan Shayne Pattynama ikut mengomentari tingkah wasit Nasrullo Kabirov dalam pertandingan timnas Indonesia U-23 vs Qatar di Piala Asia U-23 2024.
Netizen Malaysia Soroti Wasit di Laga Qatar U-23 Vs Timnas Indonesia U-23, Singgung Soal Uang

Netizen Malaysia Soroti Wasit di Laga Qatar U-23 Vs Timnas Indonesia U-23, Singgung Soal Uang

Kepemimpinan wasit pada pertandingan perdana Grup A Piala Asia U-23 2024 antara Qatar U-23 menghadapi Timnas Indonesia U-23 di Stadion Jassim Bin Hamad, Senin (16/4/2024) jadi perhatian netizen Malaysia.
Reaksi Ivar Jenner Usai Dikartu Merah Wasit asal Tajikistan dalam Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar

Reaksi Ivar Jenner Usai Dikartu Merah Wasit asal Tajikistan dalam Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar

Ivar Jenner memberi respons atas keputusan wasit yang mengartu merahnya dalam pertandingan timnas Indonesia U-23 kontra Qatar U-23 di Piala Asia U-23 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya