Purbalingga, Jawa Tengah - GW (40) pria paruh baya, yang juga seorang karyawan swasta, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di wilayah Kelurahan Bojong, Purbalingga. Sedangkan modus yang digunakan tersangka dalam kasus tersebut, yakni ia mengambil narkoba yang dipesan di tempat yang telah disepakati dengan penjual, kemudian digunakan bersama-sama temannya.
Kasat Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya, Jumat (25/11/2022) mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram, sebuah telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp. 100 ribu.
Ia menambahkan, kepada polisi tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk meningkatkan stamina, dan sudah mengonsumsi barang haram tersebut sebanyak lima kali.
"Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," terangnya.(Sjo/Buz)
Load more