Madiun, Jawa Timur - Polres Madiun akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan seorang kakek kepada tetangganya sendiri yang masih usia SD ke Kejari Kabupaten Madiun, Rabu (15/2).
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh Madimun alias Dirun (70) terhadap NV (7), siswi kelas 4 SD warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, pada 12 September 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, meski statusnya sudah ditetapkan tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.
"Dari hasil gelar perkara, tidak kami lakukan penahanan, tapi perkara tetap lanjut. Pada saat penangguhan penahanan wajib lapor dan tersangka kooperatif, selalu absen ke Polres Kabupaten Madiun," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, saksi dan korban, lanjut dia, modus kejahatan itu adalah korban sering main ke toko milik tersangka.
"Di tempat tersebut terjadilah pencabulan. Hingga aksi itu diketahui oleh para saksi- saksi. Hubungan pelaku sama korban cukup dekat. Pasal yang dikenakan UU perlindungan anak dan atau UU kekerasan seksual," tandasnya.
Load more