Probolinggo, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Probolinggo Kota, pelaku pencabulan Dedik Riyawan (DR), Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, yang saat ini sudah dinonaktifkan dari kepengurusan partai resmi jadi tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Akp Jamal Kasat Reskrim Polres Probolinggo mengatakan, pelaku yang merupakan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan berdasarkan dua barang bukti yang telah memenuhi unsur pidana. Kamis (16/2/2023)
"Pertama Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan, dan kedua masih dalam penyelidikan serta saat ini DR dilakukan penahanan di Polres Probolinggo Kota," katanya
Pihak Polres Probolinggo sangat atensi atas kasus pencabulan yang terjadi, dan akan bertindak tegas kepada siapapun apabila terbukti melakukannya.
"Jika terbukti bersalah tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak angkat bicara terkait penahanan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolingo, Dedik Riyawan, yang diduga telah mencabuli karyawatinya.
Dedik ditahan sejak Kamis (9/2/2023) lalu. Pelecehan seksual itu dilakukan Dedik kepada karyawatinya berinisial P (19), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Load more