Bangkalan, Jawa Timur - MM (21) warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, ditangkap polisi setelah baru bebas dua minggu dari penjara atas kasus penganiayaan. Pelaku itu ditangkap kembali oleh polisi, karena berulah dengan melakukan tindakan pemerkosaan kepada ES mantan istri sirinya.
Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, pelaku yang akan keluar dari tahanan, dijemput oleh korban mantan istrinya.
"Saat penjemputan, korban tidak bertemu pelaku hingga korban pulang, namun pelaku menghubungi korban lewat telepon," tuturnya, Jumat (17/2).
Setelah keduanya bertemu di jalan, pelaku membawa korban ke tengah hutan atau kebun hingga terjadi pemerkosaan.
Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku membawa korban pulang, dengan bentuk ancaman dengan dilarang berbicara kepada orang lain.
"Setelah dilakukan pemerkosaan, korban oleh pelaku diantarkan pulang dan ia mengancam kepada korban supaya tidak cerita kepada orang lain, namun korban memberanikan diri untuk melaporkan ke polisi," terangnya.
Load more