Tuban, tvOnenews.com - Dipecat sepihak tanpa pesangon, 4 karyawan tempat hiburan di Jalan Semarang, Kabupaten Tuban, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat. Namun sayang pengaduan yang sudah dilayangkan sejak bulan Januari lalu itu, hingga kini belum mendapat tanggapan dari dinas terkait.
"Sudah kami adukan ke dinas tenaga kerja, dan sampai saat ini masih belum ada panggilan dari dinas terkait," tutur IK salah satu korban pemecatan.
Bahkan sampai hari ini, gajinya bulan Oktober 2022 dan uang service cash pada minggu kedua juga tak diberikan.
"Sebelumnya gak ada surat pemberitahuan kalau mau dikeluarkan. Dan yang membuat kecewa gaji bulan Oktober juga gak dikasihkan," keluh IK yang mengaku bekerja di Dunia Karaoke selama 4 tahun.
Selain IK, juga terdapat 3 karyawan lain di bagian security bernasib sama dengannya, dipecat tanpa alasan yang jelas. Masing-masing adalah ED, AM, MT warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Ketiga rekannya tersebut dipecat sejak 25 Januari 2023 kemarin.
Keempat korban mengaku kecewa lantaran dipecat sepihak dan tidak mendapatkan pesangon. Mereka sudah berusaha komunikasi dengan pihak General Manager (GM) tempatnya bekerja, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan.
Load more