“Pelaku adalah seorang kakek yang sudah memiliki cucu. Seharusnya dia merawat cucu, malah menjual dan jadi bandar sabu-sabu. Ini sudah lama menjadi incaran," terangnya.
Dari penggerebekan menurut Wiwit ditemukan barang terlarang yang disembunyikan di surau langgar dengan total sekitar 13 poket narkoba.
"Ketika kita tangkap, sabu ditemukan dan banyak paket yang jumlahnya sekitar 13 paket sabu yang disimpan di surau (langit-langit) langgar," tambahnya.
Sementara MR teman pelaku yang diduga sebagai pengirim barang haram masih dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fds/hen)
Load more