Lumajang, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial S (50) warga Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Lumajang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat gegara nekat menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadhan.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi lapor ke cak kapolres, yang sangat resah dengan peredaran miras di lingkungannya pada saat bulan Ramadhan," ujar Kapolsek Pasirian Akp Agus Sugiharto.
Saat dilakukan penggerebekan, S mengaku tidak berjualan miras. Bahkan saat dilakukan penggeledahan di dalam tokonya, petugas sama sekali tidak menemukan barang bukti miras.
"Awalnya yang bersangkutan berkelit dan tidak mengakui kalau menjual miras. Bahkan kita disuruh geledah tokonya dan hasilnya nihil," imbuhnya.
Tak menyerah begitu saja dan yakin S menjual miras sesuai informasi dari masyarakat, akhirnya polisi menggeledah bagian dalam rumahnya hingga akhirnya berhasil mengamankan 25 botol miras berbagai merk, dengan kasar alkohol di bawah 14 ℅.
"Kita langsung geledah rumahnya dan berhasil menemukan 25 botol miras dari dalam salah satu kamar. Rupanya sengaja disembunyikan dalam kamar untuk mengelabuhi petugas," jelas Agus.