Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan Lidik dan Sidik lebih lanjut.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban," tegasnya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp28.050.000,- dan satu buah Hp.
Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp9 juta.
Akibat perbuatannya Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mhb/gol)
Load more