Kediri, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menurunkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus KDRT Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang akan dilaksanakan hari ini, Senin (27/03).
Sebanyak tiga jaksa penuntut umum yang akan diturunkan dalam sidang tersebut, yakni :
1. Yuni Priyono, SH. MH
2. Dr. Maria Febriana, SH.MH
3. Sigit Artantojati, SH.MH
“Ketiga nama tersebut yang nantinya menjadi JPU dalam persidangan perdana Kasus KDRT yang menimpa artis Venna Melinda, "jelas Kasi Inteligen Harry Rachmad.
Selain dari Tim kejaksaan Kota Kediri, juga akan ada tim dari Kejaksaan tinggi Negeri Surabaya. Namun dimungkingkan tidak akan hadir karena masih awal persidangan.
"Tapi kemungkinan untuk sidang pertama ini baru dari JPU Kota Kediri saja yang hadir. Nanti di sidang pemeriksaan saksi korban baru JPU dari Kejati hadir," jelasnya.
Perlu diketahui, nama Tim Kejati Surabaya yang bakal menjadi JPU dalam persidangan dalam kasus KDRT ini yakni :
1. Wahyu Hidayatulloh SH. MH
2. Aditya Otto Thohari, SH. MH
3. Sabetania Ramba Paembonan SH. MH
4. Ribut SH.