"Kita amankan puluhan botol miras jenis arak tanpa merk, bir serta alkohol. Pemilik dan barang bukti langsung kita amankan ke mapolsek," jelas Sadjito.
PR yang sempat berbohong dan mengelabuhi petugas, akhirnya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Candipuro. Pelaku terbukti melanggar pasal 9 Perda Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolsek untuk proses penyidikan dan selanjutnya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Pelaku juga kita kenakan sanki tipiring. Sedangkan barang bukti miras kita sita untuk dimusnakan," pungkasnya. (wso/hen)
Load more