"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang Pandaan Pasuruan, saat ini sudah kami ketahui identitasnya dan akan terus melakukan pemgembangan," tegasnya
Atas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan, dijerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit lima tahun penjara. (msn/gol)
Load more