Tulungagung, tvOnenews.com – Polres Tulungagung akhirnya menetapkan AY (22) warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, sebagai tersangka dalam kasus bayi meninggal dunia tidak wajar. AY merupakan ibu kandung bayi berjenis kelamin perempuan yang meninggal tidak wajar.
AKP Agung Kurnia Putra Kasatreskrim Polres Tulungagung saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pelaku tega membekap bayinya karena setelah dilahirkan bayi tersebut menangis sangat kencang.
Tangisan ini membuat tersangka panik, takut dan malu ketahuan oleh keluarga dan tetangganya bila memiliki anak di luar pernikahan.
“Ibu bayi tersebut panik ketakutan bila anaknya lahir, tidak ada ayah yang menafkahinya akhirnya tersangka nekat membekap bayi tersebut hingga tidak bernyawa," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ini sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan oleh polisi. Berdasarkan hasil otopsi, bayi meninggal dunia karena kekurangan oksigen. Sementara pada bagian kulit ditemukan luka lebam warna biru dan terdapat retakan pada wajah.
Setelah melahirkan bayi, AY mengalami pendarahan hebat dan sempat pingsan di dalam kamar mandi. Tersangka juga dirujuk ke rumah sakit karena mengalami kritis akibat pendarahan tersebut.
Load more