Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang ayah inisial M (49) warga Desa Pecangaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial SF (16).
"Namun pihak Polindes menyarakan untuk dibawa ke Rumah Sakit Sampang. Nah sang orang tuanya memeriksakan korban kepada orang pintar ahli kandungan (dusun). Lalu ia memeriksakan ke Rumah Sakit Sampang dan menjalani ultrasografi (USG)," kata AKBP. Siswantoro, Kapolres Sampang (26/5).
Dalam pemeriksaan di Rumah Sakit Sampang melalui USG, diketahui kondisi korban dalam keadaan sudah hamil dengan usia kandungan mencapai delapan bulan.
"Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Sampang, korban SF diketahui sudah keadaan hamil dengan (usia) kandungan mencapai delapan bulan. Saat ditanya orang tua terkait siapa pelaku yang menyetubuhinya, ia tak memberi jawaban. Bahkan korban sempat mengaku kalau ia bermimpi pada malam hari sedang diperkosa. Setelah lama kelaman, ditanya kembali kepada anak kandungnya, kemudian korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Atas perbuatan suaminya, sang ibu korban lalu melaporkan ke Mapolres Sampang," jelasnya.
AKBP Siswantoro, Kapolres Sampang mengatakan, dalam keterangan yang ia dapat, pelaku tersebut menyetubuhi korban di dalam rumahnya, sejak korban berada di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5, sampai ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Korban saat itu sedang berbaring, kemudian pelaku mungkin timbul gairah bejatnya. Pelaku melakukan perbutan pencabulan anak di bawah umur dilakukan dari SD sampai SMP," ujarnya.
Load more