Sidoarjo, tvOnenews.com - Eksekusi aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Kota Sidoarjo ricuh, Rabu (12/2). Dalam kericuhan tersebut seorang warga diamankan polisi karena menghalangi petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Saya dulu agak lupa, sekitar tahun 1990 membayar Rp500 ribu dapat kunci buka kios, dulu awalnya saya usaha wartel," ucap Hermin, warga penghuni.
Menurut Hermin, pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun meskipun masih proses hukum, dia dan penghuni lain digusur.
"Saya tidak dapat kompensasi," kata Hermin.
Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan dari PN Sidoarjo. Lahan yang dieksekusi tersebut, kata Luqman, adalah milik PT KAI.
Menurut Luqman, sebelum eksekusi sudah ada mediasi pihak PT KAI dengan para penghuni. Ada delapan penghuni yang sukarela mau mengosongkan lokasi dan mendapatkan uang santunan.
Load more