Malang, tvOnenews.com - Sebagai wujud upaya mengantisipasi konflik kewenangan antar institusi, akademisi Universitas Brawijaya Malang mengulas dampak penetapan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan yang rencananya akan disahkan awal tahun 2026 mendatang dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Rabu, (13/2/2025).
Seminar nasional yang bertajuk "Rancangan Kuhap Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana, Menggali Kelemahan dan Solusi", menghadirkan sejumlah narasumber yakni Prof. Pujiono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Dr. Muhammad Rustamaji Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr. Emma Rusidiana Dosen Universitas Trunojoyo dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Sudarsono.
Dalam seminar yang berlangsung selama empat jam tersebut, para akademisi Universitas Brawijaya Malang, merekomendasikan agar supaya pengesahan RUU KUHAP ditunda dan dibahas secara detail, karena dampaknya bisa terjadi konflik kewenangan antar institusi.
"Dalam draf RUU Kejaksaan, dia memandang ada sejumlah poin yang berpotensi memperluas kewenangan lembaga tersebut, termasuk dalam hal penyelidikan dan oenyidikan. Padahal, secara hukum, penyelidikan dan penyidikan merupakan tugas utama kepolisian. Kewenangan tersebut diperluas tanpa batasan yang jelas, sehingga hal itu dapat menimbulkan gesekan di lapangan antara Jaksa dan Polisi," ujar Pujiono, usai seminar.
Penyusunan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, menurutnya, harus dilakukan dengan cermat agar tidak melahirkan lembaga dengan kewenangan terlalu besar atau super body, yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
"Selain Itu, Revisi Rancangan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan juga harus dipastikan tetap menjaga keseimbangan dalam proses hukum," tegas Pujiono. (eco/far)
Load more