Surabaya, tvOnenews.com - Bea Cukai Sidoarjo mendukung pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan melalui pemberian fasiltas pembebasan cukai (Etil Alkohol) untuk produk Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax Green 95.
Bertempat di kantor Pertamina Patra Niaga (PPN) Integrated Terminal Tanjung Perak Surabaya, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, menyerahkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol kepada PT Energi Agro Nusantara (Enero) Mojokerto dan Surat Keputusan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai kepada Pertamina Patra Niaga Surabaya.
Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol yang diberikan tersebut akan digunakan untuk menghasilkan bahan bakar nabati (biofuel) yang kompetitif, serta ramah lingkungan melalui produk Pertamax Green 95 yang resmi telah diluncurkan pada Juli 2023 lalu.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo menjelaskan tentang peruntukan pembebasan cukai.
“Etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir (BHA) yang bukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa bioethanol," jelas Rudy HK.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan diberikan, merujuk pada Undang – Undang nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Selanjutnya etanol akan dimanfaatkan penerima fasilitas yaitu Pertamina Patra Niaga sebagai salah satu bahan baku (bahan tambahan) pembuatan biofuel, bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan bahan baku terbarukan. Biofuel juga mampu mengurangi emisi gas untuk mencipatakan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat.
Load more