Surabaya, tvOnenews.com - Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (20/4/2025) dini hari, di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” jelas Kompol Kurnia, usai tiba di gedung Ditreskoba Polda Jatim, Rabu (23/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut diantaranya sabu seberat 9.000 gram yang dikemas dalam kotak makan, 13 kotak makan berisi sabu seberat 13.000 gram, satu tas ransel warna hitam, satu kotak kardus coklat, dua buah handphone milik tersangka. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Penangkapan ini bermula dari laporan informasi yang diterima oleh Ditreskoba Polda Jatim terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, aparat berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (sha/far)
Load more