Sidoarjo, Jawa Timur - Upaya pemberatasan dan perang terhadap narkoba terus digalakkan oleh Polresta Sidoarjo. Kali ini Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus kurir tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi.
Pelaku adalah I R als H (24) warga Krian, Sidoarjo tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di Jalan Raya Bakalan – Tarik, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo tepatnya di sebelah selatan lampu merah dan menemukan barang bukti 1(satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 gram.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 49,13 gram beserta plastik klipnya, 3 kerdus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 bungkus plastik berisi pil logo LL masing-masing 1.000 butir, 1 kardus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 botol putih berisi pil logo LL, masing-masing 1.000 butir, 100 botol putih berisi pil logo LL seribu butir, 20 puluh butir pil ekstasi / inex warna pink dengan bruto 7,54 gram beserta bungkusnya, dan 2 timbangan elektrik.
“Tersangka IR als H mengirim narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan” ujar Kapolresta Sidoarjo.
Tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (khu/rey)
Load more