Probolinggo, Jawa Timur – Slama, seorang perempuan paruhbaya yang sudah berusia 47 tahun, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo, setelah ketahuan menjual pil dextro ke para tetangganya yang bekerja sebagai nelayan.
Tersangka mengaku kalau dirinya menjual pil itu untuk kebutuhan hidup dan membayar hutang. Ia juga mengaku, pil yang dijual itu didapat dari seorang temannya, yang kemudian dijual kepada para tetangga dan para nelayan.
“Baru tiga bulan berjualan pil itu. saya jual ke tetangga di rumah yang bekerja sebagai nelayan,” terang tersangka kepada polisi saat pers rilis di Mapolres setempat, Selasa (7/6/2022).
Tak hanya SM yang diamankan, tapi ada 22 tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni obat-obatan berbahaya dan narkotika. Selama bulan April-Mei 2022, polisi telah mengamankan sebanyak 23 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran obat keras dan berbahaya (Okerbaya), serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Mereka diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat. Selain itu, puluhan ribu butir okerbaya juga disita, baik itu pil jenis Trhyexipenidly (Trex) maupun Dextrometorphan (Dextro). Juga disita SS dan alat isap lainnya.
Rinciannya, barang bukti yang diamankan dari total 22 kasus sebanyak 35.490 butir okerbaya, 14,51 gram SD serta 140 botol jenis arak oplosan dan 40 botol minuman keras (miras) anggur merah.
Load more