Surabaya , Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 710 juta. Pria bernama Hendra Sihombing ini ditangkap setelah 4 tahun berpindah-pindah tempat persembunyian pasca kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan diamankan oleh Kejari Manado Kamis kemarin, tanggal 23 Juni 2022," terangnya kepada awak media, Sabtu dini hari (25/6/2022).
Pasca penangkapan tersebut, Kajari Kasna bersama Kasipidum Hamonangan P. Sidauruk dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Sulfikar langsung menuju Manado untuk membawa Hendro Sihombing ke Surabaya guna menjalani hukuman badan atas putusan MA RI Nomor: 869 K/Pid/2018 tanggal 28 November 2018.
"Malam ini yang bersangkutan kita bawa ke Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng) untuk menjalani hukuman atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonisnya 1 tahun dan 3 bulan penjara, menguatkan putusan sebelumnya," terang Kasna.