Gresik, Jawa Timur - Setelah hampir sebulan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penistaan agama pada kejadian pernikahan manusia dengan kambing betina, Jumat (1/7/2022). Namun polisi masih menutup rapat identitas tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan telah menetapkan tersangka, yang terlibat dalam pernikahan antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dan kambing betina Sri Rahayu binti Bejo.
"Tersangka kasus penistaan agama sudah kami tetapkan," kata Wahyu pada awak media, Jumat (1/7).
Penetapan tersangka ini setelah hampir sebulan proses penyelidikan dan penyidikan. Wahyu menyebut ada berapa orang yang ditetapkan tersangka. Identitasnya akan dirilis siang ini.
"Ada empat tersangka. Nanti kita rilis di Polres," tandasnya.
Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Anggota Fraksi NasDem DPRD Greaik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut. Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir yang juga politisi NasDem juga dicopot sementara dari jabatannya karena hadir dalam pernikahan nyeleneh. (mhb/rey)
Load more