Gresik, Jawa Timur - Pasca penetapan empat tersangka pelaku pernikahan manusia dengan kambing bentina yang berujung penistaan agama, kuasa hukum tersangka Nur Hudi Didin Arianto, Irfan Choirie menganggap jika penyidik Polres Gresik terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Klien kami Selasa kemarin baru saja diperiksa sebagai saksi. Tetapi hari ini (Jum’at) ditetapkan tersangka. Penyidik terlalu tegesa-gesa," kata Irfan saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jum'at( 1/7).
Irfan meminta, penyidik Polres Gresik tegak lurus, jangan karena berita dan desakan lembaga lain yang diduga memiliki kepentingan tertentu.
"Kami meminta penyidik tegak lurus jangan karena desakan pihak lain," imbuhnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Nur Hudi Didin Arianto (N) anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem bersama tiga pelaku pernikahan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gresik pada Jum'at (1/7/2022).
"Setelah gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, inisial SA, inisial S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarakat Gresim selama ini,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7).
Load more