Banyuwangi, Jawa Timur – Para santri korban dugaan pencabulan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi, mulai diteror.
Mereka mendapat ancaman dari orang tak dikenal jika tetap melanjutkan laporan ke Polresta Banyuwangi. Mengantisipasi keamanan para korban, penyidik Polresta Banyuwangi meminta perlindungan para korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja membenarkan jika penyidik melayangkan permohonan ke LPSK.
“Kami sudah kirimkan permohonan ke LPSK, tinggal menunggu konfirmasi,” katanya, Jumat (1/7/2022) malam.
Sedikitnya, 6 korban dan 16 saksi yang dimintakan perlindungan ke LPSK. Penyidik memilih upaya ini agar para korban dan saksi mendapatkan jaminan keamanan dari lembaga yang kredibel.