Banyuwangi, Jawa Timur - Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi mendapat tangkapan istimewa. Dua bandar sabu ditangkap. Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Total nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.
Dua pelaku berinisial HR (35) dan JP (29), keduanya warga Banyuwangi. Diduga, mereka sindikat baru peredaran narkoba di Bumi Blambangan.
Kedua pelaku ditangkap bersamaan. Berawal dari laporan warga, polisi berhasil memancing pelaku. Awalnya, polisi memancing pelaku JP dengan barang bukti 1 ons sabu. JP tak menyadari jika polisi menyamar. Pria ini menyanggupi pesanan 1 kilogram sabu. Barang terlarang itu diantarkan bersama HR di sebuah SPBU di Genteng, Banyuwangi.
"Dua pelaku kemudian kita sergap dengan barang bukti sabu 900 gram lebih," kata Kapolresta didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rudy Prabowo.
Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, dua bendel plastik, sebuah timbangan digital, sebuah ponsel dan satu sepeda motor.
"Motor ini yang dipakai pelaku membawa sabu ketika kami tangkap," jelas Kapolresta.
Dua pelaku diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk pengembangan penyidikan. Polisi masih menelusuri asal usul sabu tersebut.
"Dugaan sementara, barang bukti sabu ini dikirim dari luar daerah, melalui perbatasan," tegas Kapolresta. Penyidik menjerat dua pelaku dengan 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hoa/rey)
Load more