“Tentunya, kalau mengecer butuh waktu lama. Jadi, transaksinya minimal 1 ons,” jelas Rudy.
Dari catatan polisi, kedua pelaku belum pernah terlibat dalam kasus Narkoba atau kejahatan lainnya. Kini, keduanya harus mendekam di Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hoa/rey)
Load more