Banyuwangi, Jawa Timur – Tertangkapnya dua bandar dengan barang bukti 1 kilogram sabu mengagetkan warga Banyuwangi. Termasuk, polisi yang melakukan penangkapan. Muncul dugaan, barang bukti kristal haram tersebut dikirim lewat laut. Dugaan ini didasarkan pada tempat tinggal dua pelaku, HR (35) dan JP (29) di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran yang berada di pelosok, berdekatan dengan pesisir.
Dari kota Banyuwangi, rumah kedua pelaku berjarak sekitar 60 kilometer. Lokasinya berbatasan dengan Samudra Indonesia dan Kabupaten Jember. Melalui jalur darat, wilayah ini lebih dekat dengan Jember. Versi polisi, sabu yang dimiliki kedua pelaku dikirim dari luar daerah.
“Jalur pengirimannya bisa melalui wilayah perbatasan, atau lewat laut. Semuanya memungkinkan,” kata Kapolresta Banyuwang, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Senin (4/7/2022) siang.
“Dua pelaku ini belum pernah tercatat sebagai pengedar narkoba. Jadi, baru kali ini berurusan dengan polisi,” jelas Kapolresta.
Rumah dua pelaku yang dekat pesisir dibenarkan Kepala Desa Kandangan, Riyono. Menurutnya, dua warganya tersebut adalah orang biasa. Sehari-harinya hanya sebagai petani. Bahkan, HR dan JP bukan teman yang sangat akrab. Tetangga juga kaget dengan banyaknya sabu yang disita dari kedua pelaku.
“Memang tinggalnya satu RW, tapi tidak akrab sekali. Kelihatannya hanya kenal biasa,” jelas Riyono.
Load more