Lumajang, Jawa Timur - Protes keras sejumlah warga yang menolak pembangunan Gereja Pantekosta di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, kini telah bergulir menjadi bahan diskusi Pemerintah Kabupaten Lumajang. Selasa (2/8/2022), Forkopimda mengurai masalah ini di Gedung PKK.
Rupanya protes penolakan ini muncul karena ada sejumlah warga yang meyakini kuat bahwa pemilik tanah tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendirikan gereja. Padahal, sudah ada jemaat yang sudah melaksanakan ibadah di tempat tersebut sejak tahun 1972. Diketahui bangunan itu ternyata dulu tempat tinggal seorang pendeta.
Seiring berjalannya waktu, jumlah jemaat yang melakukan ibadah di rumah pendeta semakin banyak. Jemaat kemudian pada tahun 2005 berencana melakukan renovasi rumah tersebut agar menjadi layak disebut tempat ibadah. Sebelum renovasi itu dilakukan, pihak pendeta dan jemaat telah merundingkan niatan tersebut dengan jajaran forkopimca setempat.
Saat itu, persetujuan renovasi bangunan rumah menjadi gereja telah disepakati. Jemaat semula mengira proses ini bisa menjadi bahan persetujuan. Namun nyatanya, justru malah memicu kesalahpahaman. Hingga tahun 2022, kesalahpahaman ketika jemaat rumah ibadah tersebut kembali mencoba melakukan renovasi, kesalahpahaman itu semakin menajam di permukaan.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, untuk menengahi masalah ini pihaknya mengeluarkan 3 poin keputusan. Pertama, renovasi tetap bisa dilanjutkan dengan catatan bangunan kembali menjadi fungsi awal menjadi tempat tinggal pendeta. Nah, selanjutnya pemda akan mencari lahan pengganti yang lebih representatif untuk membangun sebuah gereja. Kedua, pihaknya berjanji akan membantu pengurusan izin legalitasnya.
"Pemda akan memfasilitasi adanya gereja untuk umat Kristen Pantekosta. Nanti kami akan lakukan keputusan lokasi secara bersama-sama dan fasilitasnya dari Pemda," kata pria yang karib disapa Cak Thoriq.
Load more