Blitar, Jawa Timur - Dua sejoli ditangkap Satreskirm Polres Blitar karena telah menjual sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku adalah FA (21) dan AI (22), warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan tindak kriminal lantaran butuh uang untuk pergi ke luar pulau.
"Itu sepeda motor teman saya sendiri, saya pinjam terus saya jual, karena butuh uang untuk pergi kerja di Kalimantan," jelas Fitria, Selasa (23/08).
Pelaku menjual sepeda motor dengan harga Rp4 juta. Rencananya, hasilnya untuk melangsungkan pernikahan, namun sebelum hal itu terlaksana sepasang sejoli ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar.
"Saya jual laku dengan harga Rp4 juta, ke teman saya rencananya uangnya untuk nikahan," ungkapnya.
"Jadi modusnya pelaku ini meminjam sepeda motor ke korban untuk ganti baju, tapi ternyata tidak kembali," kata Kapolres.
Load more