“Saya belum tahu gimana kebijakannya mas, bahkan di toko saya sendiri masih tersisa 12 tabung gas, jadi setidaknya saya harus menjual setidaknya 10 tabung,” tandasnya.
Berdasarkan surat keputusan ESDM 28 tahun 2021, penyedia LPG harus sosialisasi kepada pengecer terakhir tanggal 31 Januari 2023. Penjualan LPG harus dikurangi 20 persen. Jadi, pengecer LPG hanya bisa menyediakan 80 persen kepada konsumen akhir atau rumah tangga. (msn/gol)
Load more